Rabu, 23 Mei 2012

IP dengan command form

IP dengan command form

Program ini menggunakan java untuk mengcompilenya. Dengan cara mengetikan codingan program sebelum dicompile.

Gambar : Ketikan Codingan IP dengan command form menggunakan Notepad ++

Gambar : Tampilan cmd ketika meng-compile program yang sudah dibuat.

 

Senin, 21 Mei 2012

Getname

Menampilkan Nama Dengan IP

Pada tulisan ini saya ingin berbagi ilmu bagaimana cara menampilkan nama komputer dengan menggunakan IP.  berikut codinga programnya ditulis pada notepad++

Gambar : Tampilan coding getname IP menggunakan C++.

Gambar : Tampilan compile program getname IP menggunakan cmd.



Pemograman Socket Client-Server

Pemrograman Socket Client-Server

ini merupakan konsep dari pemrograman socket java. disini saya akan mencoba menjalankan aplikasi yang codingannya sudah tersedia dibawah ini. Dan ternyata coding yang telah dibuat merupakan coding buat chatingg dalam suatu jaringan komputer. Dibutuhkan minimal 2 pc yang terhubung dalam 1 jaringan, coding java yang sebaiknya di tulis dengan notepad ++ supaya mudah dalam mengecek letak kesalahannya. berikut adalah coding buat Server.

Gambar : Berikut Print screen tampilan coding server menggunakan notepad ++

Gambar : Tampilan Compile coding server menggunakan cmd
kemudian kita juga harus membuat coding buat clientnya juga, berikut codingan untuk client.

Gambar : coding client menggunakan notepad ++
Gambar : Compile coding client menggunkan cmd
jika sudah tidak ada error maka kita tinggal menjalankan programnya, ingat coding server harus si server yang menjalankanya, dan client juga harus client yang menjalankannya, untuk client harus memanggil name host si server. ada pada postingan sebelumnya. berikut outputnya..
Gambar : output server ketika ada pesan masuk.
Gambar : output client ketika memanggil host server dan saat memasukan pesan ke server.

Senin, 14 Mei 2012

Jaringan Komputer


  • Jelaskan secara singkat apa yang anda ketahui tentang UDP
UDP, User Datagram Protocol, adalah TCP yang connectionless. Hal ini berarti bahwa
suatu paket yang dikirim melalui jaringan dan mencapai komputer lain tanpa membuat
suatu koneksi. Sehingga dalam perjalanan ke tujuan paket dapat hilang karena tidak ada
koneksi langsung antara kedua host, jadi UDP sifatnya tidak realibel, tetapi UDP adalah
lebih cepat dari pada TCP karena tidak membutuhkan koneksi langsung.
  • Jelaskan perbedaan TCP dan UDP
Berbeda dengan TCP, UDP merupakan connectionless dan tidak ada keandalan, windowing, serta fungsi untuk memastikan data diterima dengan benar. Namun, UDP juga menyediakan fungsi yang sama dengan TCP, seperti transfer data dan multiplexing, tetapi ia melakukannya dengan byte tambahan yang lebih sedikit dalam header UDP.
UDP melakukan multiplexing UDP menggunakan cara yang sama seperti TCP. Satu-satunya perbedaan adalah transport protocol yang digunakan, yaitu UDP. Suatu aplikasi dapat membuka nomor port yang sama pada satu host, tetapi satu menggunakan TCP dan yang satu lagi menggunakan UDP—hal ini tidak biasa, tetapi diperbolehkan. Jika suatu layanan mendukung TCP dan UDP, ia menggunakan nilai yang sama untuk nomor port TCP dan UDP.
UDP mempunyai keuntungan dibandingkan TCP dengan tidak menggunakan field sequence dan acknowledgement. Keuntungan UDP yang paling jelas dari TCP adalah byte tambahan yang lebih sedikit. Di samping itu, UDP tidak perlu menunggu penerimaan atau menyimpan data dalam memory sampai data tersebut diterima. Ini berarti, aplikasi UDP tidak diperlambat oleh proses penerimaan dan memory dapat dibebaskan lebih cepat. Pada tabel, Anda dapat melihat fungsi yang dilakukan (atau tidak dilakukan) oleh UDP atau TCP.
  • Berikan contoh aplikasi –aplikasi yang menggunakan protokol UDP, dan jelaskan bagaimana kerja aplikasi tersebut.
Contoh protokol aplikasi yang menggunakan UDP : 
• DNS (Domain Name System) 53
• SNMP, (Simple Network Management Protocol) 161, 162
• TFTP (Trivial File Transfer Protocol) 69
• SunRPC port 111.

Cara Kerja DNS (Domain Name System)
Secara sederhana cara kerja DNS bisa dilihat pada gambar berikut ini: 

Gambar Kerja DNS
DNS menggunakan relasi client – server untuk resolusi nama. Pada saat client mencari satu host, maka ia akan mengirimkan query ke server DNS. Query adalah satu permintaan untuk resolusi nama yang dikirimkan ke server DNS.
1. Pada komputer Client, sebuah program aplikasi misalnya http, meminta pemetaan IP Address (forward lookup query). Sebuah program aplikasi pada host yang mengakses domain system disebut sebagai resolver, resolver menghubungi DNS server, yang biasa disebut name server.
2. Name server meng-cek ke local database, jika ditemukan, name server mengembalikan IP Address ke resolver jika tidak ditemukan akan meneruskan query tersebut ke name server  root server. 
3. Terakhir barulah si client bisa secara langsung menghubungi sebuah website / server yang diminta dengan menggunakan IP Address yang diberikan oleh DNS server.



  • Bagaimana konsep Client Server dalam jaringan komputer
Konsep client server
Jaringan client atau server adalah jaringan dimana komputer client bertugas melakukan permintaan data dan server bertugas melayani permintaan tersebut.
Client

  • User akan membuat permintaan melalui software client. Aplikasi ini berfungsi :
  • Memberikan interface bagi user untuk melakukan jobs.
  • Format request data ke bentuk yang dapat dimengerti oleh server
  • Menampilkan hasil yang diminta pada layar


  • Server Jaringan client atau server, server khusus digunakan untuk pemrosesan, penyimpanan dan manajemen data. Server bertugas menerima request dari client, mengolahnya, dan mengirimkan kembali hasilnya ke client. Untuk itu, server membutuhkan komputer khusus dengan spesifikasi hardware yang jauh lebih baik dan bertenaga dibandingkan hardware untuk client karena komputer harus mampu melayani :


  • Request secara simultan dalam jumlah besar
  • Aktivitas manajemen jaringan
  • Menjamin keamanan pada resource jaringan
    • Jelaskan secara singkat apa yang anda ketahui tentang Protokol Transport.
    Protokol transport = protocol tcp dan protocol udp
    • Dalam protokol transport terdapat dua protokol utama yaitu TCP and UDP, jelaskan perbedaan TCP dan UDP.
    Berbeda dengan TCP, UDP merupakan connectionless dan tidak ada keandalan, windowing, serta fungsi untuk memastikan data diterima dengan benar. Namun, UDP juga menyediakan fungsi yang sama dengan TCP, seperti transfer data dan multiplexing, tetapi ia melakukannya dengan byte tambahan yang lebih sedikit dalam header UDP.
    UDP melakukan multiplexing UDP menggunakan cara yang sama seperti TCP. Satu-satunya perbedaan adalah transport protocol yang digunakan, yaitu UDP. Suatu aplikasi dapat membuka nomor port yang sama pada satu host, tetapi satu menggunakan TCP dan yang satu lagi menggunakan UDP—hal ini tidak biasa, tetapi diperbolehkan. Jika suatu layanan mendukung TCP dan UDP, ia menggunakan nilai yang sama untuk nomor port TCP dan UDP.
    UDP mempunyai keuntungan dibandingkan TCP dengan tidak menggunakan field sequence dan acknowledgement. Keuntungan UDP yang paling jelas dari TCP adalah byte tambahan yang lebih sedikit. Di samping itu, UDP tidak perlu menunggu penerimaan atau menyimpan data dalam memory sampai data tersebut diterima. Ini berarti, aplikasi UDP tidak diperlambat oleh proses penerimaan dan memory dapat dibebaskan lebih cepat. Pada tabel, Anda dapat melihat fungsi yang dilakukan (atau tidak dilakukan) oleh UDP atau TCP.
    • Berikan contoh aplikasi –aplikasi yang menggunakan protokol TCP, dan jelaskan bagaimana kerja aplikasi tersebut.
    Contoh protokol aplikasi yang menggunakan TCP :
    • HTTP (Hypertext Transfer Protocol) 
    • FTP (File Transfer Protocol) 
    • SMTP (Simple Mail Transfer Protocol) 
    Cara kerja http Bila kita mengklik link hypertext atau kita mengetikkan suatu alamat atau URL pada internet browser, maka Anda sedang mentransfer URL ke browser, dan Dari URL ini browser Anda tahu server mana yang akan dihubungi dan file apa yang diminta kemudian web browser akan mengirimkan perintah HTTP ke web server. Web server selanjutnya akan menerima perintah ini dan melakukan aktivitas sesuai dengan perintah yang diminta oleh web browser. Hasil aktivitas tadi akan dikirimkan kembali ke web browser untuk ditampilkan kepada kita. 
    • Jelaskan langkah dan prinsip kerja socket programming untuk komunikasi dua arah
    Socket dua arah merupakan mekanisme komunikasi yang memungkinkan terjadinya  pertukaran data antar program atau proses baik dalam satu mesin maupun antar mesin.
    Langkah – langkah yang dilakukan pada client dan server adalah sebagai
    berikut :
    1.   Langkah – langkah dasar di client :
    a.   Membuka koneksi client ke server, yang di dalamnya adalah :
    b   Membuat socket dengan perintah socket()
    c   melakukan pengalamatan ke server.
    d   Menghubungi server dengan connect()
    e.   Melakukan komunikasi (mengirim dan menerima data), dengan
    menggunakan perintah write()  dan  read()
    f.   Menutup hubungan dengan perintah close() ; 
    2.   Langkah – langkah dasar di server :
    a.   Membuat socket dengan perintah socket()
    b.   Mengikatkan socket kepada sebuah alamat network dengan perintah
    bind()
    c.   Menyiapkan socket untuk menerima koneksi yang masuk dengan
    perintah  listen()
    d.   Menerima koneksi yang masuk ke server dengan perintah accept()
    e.   Melakukan komunikasi (mengirim dan menerima data), dengan
    menggunakan perintah write()  dan  read() 

    Computational Semantic


    Computational Semantic

    Komputasi adalah sebuah istilah umum untuk segala jenis pemrosesan informasi untuk menemukan pemecahan masalah dari data input dengan menggunakan suatu algoritma. Komputasi merupakan sebuah subjek dari Komputer Sains, yang menganalisa apa yang bisa maupun tidak bisa dilakukan secara komputasi. Hal ini ialah apa yang disebut dengan teori komputasi, suatu sub-bidang dari ilmu komputer dan matematika.

    Semantic sebenarnya merupakan istilah teknis yang mengacu pada studi tentang makna. Istilah ini merupakan istilah baru dalam bahasa Inggris. Para ahli bahasa memberikan pengertian semantik sebagai cabang ilmu bahasa yang mempelajari hubungan antara tanda-tanda linguistik atau tanda-tanda lingual dengan hal-hal yang ditandainya (makna)

    Computational Semantic adalah penggabungkan wawasan dari formal semantics,computational linguistics, and automated reasoning semantik, linguistik komputasi, dan penalaran otomatis. Computational Semantic ini memiliki tujuan yaitu untuk menemukan teknik untuk secara otomatis membangun representasi semantik untuk
    ungkapan bahasa manusia, representasi yang dapat digunakan untuk melakukan inferensi. 
    Refrensi : http://maritertawahahaha.blogspot.com

    Cloud Computing

    Apa itu cloud computing?

    Jika diartikan cloud computing adalah komputer awan. Seperti yang ada diWikipedia bahwa cloud computing itu adalah gabungan dari pemanfaatan teknologi (komputasi) dan pengembangan berbasis internet (awan). Cloud computing merupakan sebuah metode komputasi dimana kemampuan TI disediakan sebagai layanan berbasis internet.
    Biar lebih paham lagi tentang cloud computing itu sendiri, saya kasih gambaran sederhananya. Kita bisa bayangkan cloud computing itu seperti sebuah jaringan listrik. Jika kita butuh listrik, kita tidak harus punya pembangkit listrik. Kita hanya perlu menghubungi penyedia layanan listrik, yaitu PLN untuk menyambungkan rumah kita dengan jaringan listrik dan kita tinggal menikmatinya saja. Dan pembayaran kita lakukan sesuai dengan besaran pemakaiannya.
    Kalau listrik aja bisa begitu, kenapa layanan komputasi tidak bisa? Contohnya, jika sebuah perusahaan membutuhkan aplikasi CRM (Costumer Relationship Management). Kenapa perusahaan itu harus membeli aplikasi itu, membeli hardware buat server dan harus menyewa tenaga ahli TI khusus untuk menjaga server dan aplikasi itu?
    Nah, disinilah cloud computing itu berperan. Dalam contoh di atas, perusahaan Microsoft telah menyediakan aplikasi CRM yang dapat langsung digunakan oleh perusahaan yang membutuhkan tadi. Perusahaan yang membutuhkan itu tinggal menghubungi perusahaan Microsoft untuk menyambungkan perusahaannya (dalam hal ini melalui internet) dengan aplikasi CRM & tinggal memakainya. Dan pembayaran dilakukan per bulan, per triwulan, per semester, per tahun atau sesuai kontrak yang dibuat. Jadi, perusahaan yang membutuhkan aplikasi CRM tadi, tidak perlu melakukan investasi awal untuk pembelian hardware server dan tenaga ahli TI. Itulah salah satu manfaat dari cloud computing yang dapat menghemat anggaran suatu perusahaan.
    Untuk ilustrasinya, cloud computing digambarkan seperti ini:









    Cloud%20Computing Apa Itu Cloud Computing?

    Perhatikan titik-titik komputer/server sebagai gabungan dari sumber daya yang akan dimanfaatkan. Lingkaran-lingkaran sebagai media aplikasi yang menjembatani sumber daya dan cloud-nya adalah internet. Semuanya tergabung menjadi satu kesatuan dan inilah yag dinamakan cloud computing.
    Cloud computing mempunyai 3 tingkatan layanan yang diberikan kepada pengguna, yaitu:
    1. Infrastructure as service, hal ini meliputi Grid untuk virtualized server, storage & network. Contohnya seperti Amazon Elastic Compute Cloud dan Simple Storage Service.
    2. Platform as a service, hal ini memfokuskan pada aplikasi dimana dalam hal ini seorang developer tidak perlu memikirkan hardware dan tetap fokus pada pembuatan aplikasi tanpa harus mengkhawatirkan sistem operasi, infrastructure scaling, load balancing dan lain-lain. Contohnya yang sudah mengimplementasikan ini adalah Force.com dan Microsoft Azure investment.
    3. Software as a service: Hal ini memfokuskan pada aplikasi dengan Web-based interface yang diakses melalui Web Service dan Web 2.0. Contohnya adalah Google AppsSalesForce.com dan aplikasi jejaring sosial seperti FaceBook.
    Para investor sedang mencoba untuk mengeksplorasi adopsi teknologi cloud computing untuk dijadikan bisnis seperti Google dan Amazon yang sudah punya penawaran khusus pada teknologi cloud. Dan juga Microsoft dan IBM tidak mau kalah dalam hal ini, mereka juga sudah menginvestasikan jutaan dolar untuk hal ini.
    Bisa dipastikan ke depannya cloud computing ini akan menjadi sebuah trend, standar teknologi akan menjadi lebih sederhana karena ketersediaan dari layanan cloud.

    Kelebihan Cloud Computing

    1. Menghemat biaya investasi awal untuk pembelian sumber daya.
    2. Bisa menghemat waktu sehingga perusahaan bisa langsung fokus ke profit dan berkembang dengan cepat.
    3. Membuat operasional dan manajemen lebih mudah karena sistem pribadi/perusahaan yang tersambung dalam satu cloud dapat dimonitor dan diatur dengan mudah.
    4. Menjadikan kolaborasi yang terpercaya dan lebih ramping.
    5. Mengehemat biaya operasional pada saat realibilitas ingin ditingkatkan dan kritikal sistem informasi yang dibangun.

    Kekurangan Cloud Computing

    Komputer akan menjadi lambat atau tidak bisa dipakai sama sekali jika internet bermasalah atau kelebihan beban. Dan juga perusahaan yang menyewa layanan dari cloud computing tidak punya akses langsung ke sumber daya. Jadi, semua tergantung dari kondisi vendor/penyedia layanan cloud computing. Jika server vendor rusak atau punya layanan backup yang buruk, maka perusahaan akan mengalami kerugian besar.
    Referensi:

    Minggu, 08 April 2012

    Hukum Perburuhan

    Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Perburuhan

    SEJARAH HUKUM PERBURUHAN
    Pada awalnya hukum perburuhan termasuk dalam hukum perdata yang diatur dalam BAB VII A buku III KUHP tentang perjanjian kerja. Setelah Indonesia merdeka, hukum perburuhan di Indonesia mengalami perubahan dan penyempurnaan yang akhirnya terbit UU No.1 tahun 1951 tentang berlakunya UU No.12 tahun 1948 tentang kerja, UU No.22 tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan, UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok ketenagakerjaan dan lain-lain.

    PENGERTIAN HUKUM PERBURUHAN
    1. Menurut Molenaar : Hukum yang pada pokoknya mengatur hubungan antara majikan dan buruh, buruh dengan buruh dan antara penguasa dengan penguasa.
    2. Menurut Levenbach : Sebagai sesuatu yang meliputi hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, dimana pekerjaan itu dilakukan dibawah pimpinan.
    3. Menurut Van Esveld : Hukum perburuhan tidak hanya meliputi hubungan kerja yang dilakukan dibawah pimpinan, tetapi termasuk pula pekerjaan yang dilakukan atas dasar tanggung jawab sendiri.
    4. Menurut Imam Soepomo : Himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian seseorang bekerja pada orang lain enggan menerima upah.

    LINGKUP HUKUM PERBURUHAN
    Menurut JHA. Logemann, “Lingkup laku berlakunya suatu hukum adalah suatu keadaan / bidang dimana keadah hukum itu berlaku”.
    Menurut teori ini ada 4 lingkup Laku Hukum antara lain :
    1. Lingkup Laku Pribadi (Personengebied)
    Lingkup laku pribadi mempunyai kaitan erat dengan siapa (pribadi kodrati) atau apa (peran pribadi hukum) yang oleh kaedah hukum dibatasi.
    Siapa – siapa saja yang dibatasi oleh kaedah Hukum Perburuhan adalah :
    a. Buruh.
    b. Pengusaha.
    c. Pengusaha (Pemerintah)
    2. Lingkup Laku Menurut Waktu (Tijdsgebied)
    Lingkup laku menurut waktu ini menunjukan waktu kapan suatu peristiwa tertentu diatur oleh kaedah hukum.
    3. Lingkup Laku menurut Wilayah (Ruimtegebied)
    Lingkup laku menurut wilayah berkaitan dengan terjadinya suatu peristiwa hukum yang di beri batas – batas / dibatasi oleh kaedah hukum.
    4. Lingkup Waktu Menurut Hal Ikhwal
    Lingkup Laku menurut Hal Ikwal di sini berkaitan dengan hal – hal apa saja yang menjadi objek pengaturan dari suatu kaedah.

    Minggu, 25 Maret 2012

    Cache Memory


    Cache Memory
    1.         Definisi Cache Memory
    Cache berasal dari kata Cash. Dari istilah tersebut dapat didefinisikan, cache adalah tempat menyembunyikan atau tempat penyimpanan sementara. Sesuai definisi tersebut cache memory adalah tempat penyimpanan data sementara. Cache memory merupakan media penyimpanan data sekunder berkecepatan tinggi, dimana tempat menyimpan data atau informasi sementara yang sering digunakan atau diakses oleh komputer.
                Cache memory adalah memory berukuran kecil berkecepatan tinggi yang berfungsi untuk menyimpan sementara instruksi dan/atau data (informasi) yang diperlukan oleh prosesor. Boleh dikatakan bahwa cache memory ini adalah memory internal prosesor. Cache memory ini berbasis SRAM yang secara fisik berukuran kecil dan kapasitas tampung datanya juga kecil atau sedikit. Pada saat ini, cache memory ada 3 jenis, yaitu L1 cache, L2 cache, dan L3 cache.
     
    2.          Jenis – jenis cache memory
    Berikut beberapa jenis cache memory yang berkembang pada saat ini :
    2.1. L1 Cache
         L1 Cache adalah Sejumlah kecil SRAM memori yang digunakan sebagai cache yang
         terintegrasi menyatu pada prosesor.
    è Berguna untuk menyimpan secara sementara instruksi dan data, dan memastikan
    bahwa prosesor memiliki supply data yangstabil untuk diproses sementara memori mengambil dan menyimpan data baru.
    è L1 cache (Level 1 cache) disebut pula dengan istilah primary cache, first cache, atau level one cache.
    à Transfer data dari L1 cache ke prosesor terjadi paling cepat Kecepatannya mendekati kecepatan register.

         2.2 L2 cache
    Arti istilah L2 Cache adalah Sejumlah kecil SRAM memori yang berada di
    motherboard dekat dengan posisi dudukan prosesor.

    è Berguna untuk menyimpan sementara instruksi dan data, dan memastikan bahwa
    prosesor memiliki supply data yangstabil untuk diproses sementara memori   mengambil dan menyimpan data baru
                      à (Level 2 cache) secondary cache, second level cache, atau level two cache.
    è L2 cache memiliki ukuran lbih besar dibandingkan L1 namun kecepatan transfernya sedikit lebih lama dari L1cache.

    2.3   L3 cache
    Jarang sekali ada, hanya ada di komputer tertentu.

    è Berguna ketika terdapat cache yang hilang ”missing” pada cache L1&L2
    è L3 cache memiliki ukuran lbih besar dibandingkan L1 dan L2 namun kecepatan transfernya lebih lama dari L1cache dan L2 Cache.

    3. Fungsi Cache Memory
    Berikut beberapa fungsi cache memory :
    à Mempercepat Akses data pada computer
    à Meringankan kerja prosessor
    à Menjembatani perbedaan kecepatan antara cpu dan memory utama.
    à Mempercepat kinerja memory

    4. Cara Kerja Cache Memori Komputer

    Jika prosesor membutuhkan suatu data, pertama - tama ia akan mencarinya pada cache. Jika data ditemukan, prosesor akan langsung membacanya dengan delay yang sangat kecil. Tetapi jika data yang dicari tidak ditemukan,prosesor akan mencarinya pada RAM
    yang kecepatannya lebih rendah. Pada umumnya, cache dapat menyediakan data yang
    dibutuhkan oleh prosesor sehingga pengaruh kerja RAM yang lambat dapat dikurangi. Dengan cara ini maka memory bandwidth akan naik dan kerja prosesor menjadi lebih efisien.
    Selain itu kapasitas memori cache yang semakin besar juga akan meningkatkan kecepatan kerja computer secara keseluruhan. Dua jenis cache yang sering digunakan dalam dunia komputer adalah memory caching dan disk caching. Implementasinya dapat berupa sebuah bagian khusus dari memori utama komputer atau sebuah media penyimpanan data khusus yang berkecepatan tinggi. Implementasi memory caching sering disebut sebagai memory cache dan tersusun dari memori komputer jenis SDRAM yang berkecepatan tinggi. Sedangkan implementasi disk caching menggunakan sebagian dari memori komputer. 

    5. Mengapa pada saat ini cache memory masih diperlukan di komputer?
    Karena kecepatan memori utama sangat rendah dibandingkan dengan kecepatan prosesor modern. Untuk perfoma yang baik, prosesor tidak dapat membuang waktunya dengan menunggu untuk mengskses intruksi dan data pada memory utama. Karenanya, sangat penting untuk memikirkan suatu skema yang mengurangi waktu dalam mengakses informasi. Karena kecepatan unit memori utama dibatasi oleh batasan elektronik dan packaging, maka solusinya harus dicari dalam pengaturan arsitekture yang berbeda. Solusi yang efisien adalah menggunakan memory cache cepat yang sebenarnya membuat memori utama tampak lebih cepat bagi prosesor daripada sebenarnya.
    Keefektifan mekanisme cache didasarkan pada property program computer yang disebut locality of reference. Analisa program menunjukan bahwa sebagian besar waktu eksekusinya digunakan untuk rountine, dimana banyak intrksi dieksekusi secara berulangkali.
    Instruksi tersebut dapat merupakan loop sederhana,nested loop, atau beberapa prosedur yang berulangkali saling memanggil. Pola detil actual dari rangkaian instruksi tidaklah penting, yang utama adalah banyak intruksi dalam area program yang terlokalisasi dieksekusi berulangkali selama beberapa periode, dan baian program yang lain relatifjarang diakses.

    Minggu, 25 Desember 2011

    Sertifikasi Komputer

    Meningkatnya kebutuhan IT mulai dari operasional bisnis biasa sampai ke jaringan perusahaan yang lebih kompleks menyebabkan kebutuhan tenaga IT tidak hanya dirasakan oleh perusahaan yang bergerak di bidang IT, tetapi juga nonIT. Adanya kompetensi dibutuhkan untuk memudahkan bagi perusahaan atau institusi untuk menilai kemampuan (skill) calon pegawai atau pegawainya. Adanya inisiatif untuk membuat standar dan sertifikasi sangat dibutuhkan. Namun masih terdapat permasalahan seperti beragamnya standar dan sertifikasi. Sebagai contoh, ada standar dari Australian National Training Authority.


    Keuntungan dalam mengambil sertifikasi:
    a. menjadi tambahan alasan untuk mempertimbangkan mengambil sertifikasi IT. Salah satu yang utama tentu saja membuka lebih banyak kesempatan pekerjaan.
    b. memberikan wawasan-wawasan baru yang mungkin tidak pernah ditemui pada saat mengikuti pendidikan formal atau dalam pekerjaan sehari-hari.
    Jenis sertifikasi
    Pada dasarnya ada 2 jenis sertifikasi yang umum dikenal di masyarakat
    a. Sertifikasi akademik yang memberiakan gelar, Sarjana, Master dll
    b. Sertifikasi profesi. Yaitu suatu sertifikasi yang diberikan dari keahlian tertentu untuk profesi tertentu.

    Sertifikasi yang saya ambil contoh adalah sertifikasi di Bidang Computer Graphics dan Multimedia
    Peluang kerja di bidang Computer Graphics dan Multimedia sangat luas, mulai dari designer, art director, web designer, editor, multimedia artist, visualizer, visual effect artist, dan banyak lagi. Beberapa vendor yang mengeluarkan sertifikasi di bidang ini adalah Adobe, Macromedia, Autodesk, dan Maya. Yang di pelajari dalam menganmbil sertifikasi ini adalah mempelajari bagai mana menggunakan suatu software untuk menggambar, mengedit seuatu gambar atau media data. Fungsi yang paling utama dalam mengambil sertifikasi ini adalah untuk mendapatkan pengakuan bahwa anda dapat menggunakan software ini dengan baik dan dapat juga meningkatkan penghasilan.

    Tujuan orang menganbil suatu sertifikasi adalah untuk:
    1. Menaikkan pengakuan industri secara intenasional.
    2. Sertfikasi ini merupakan pengakuan akan pengetahuan (bermanfaat bagi promosi, gaji)
    3. Bisa juga karena hobi dalam menggambar dan ingin mengembangkannya.
    4. Menambahkan wawasan dalam menggunakan software untuk mendesaign sebuah gambar atau interior.

    @Referensi : http://ujankarifin.blogspot.com/2011/11/sertifikasi-keahlian-di-bidang-it.html

    Undang-Undang ITE

    Undang-Undang ITE

    UU ITE (undang-undang informasi dan telekomunikasi) yang mengatur berbagai perlindungan hukum yang memanfaatkan internet sebagi media transaksi maupun informasi. Pelaku bisnis di internet atau masyarakat pada umumnya untuk mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan. tanda tangan elektronik yang diakui memiliki kekuatan hukum sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan materai) alat bukti elektronik yang diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP.

    Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI

    ELEKTRONIK.

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

    1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi

    tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data

    interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy

    atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang

    telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu

    memahaminya.

    1. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan

    menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

    1. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan,

    menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan

    informasi.

    1. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan,

    dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik,

    optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar

    melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada

    tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda,

    angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau

    dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

    1. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang

    berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,

    menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi

    Elektronik.

    1. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh

    penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.

    1. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih,

    yang bersifat tertutup ataupun terbuka.

    1. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk

    melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara

    otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.

    1. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda

    Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para

    pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi

    Elektronik.

    1. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai

    pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.

    1. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh

    profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan

    kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi

    Elektronik.

    1. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi

    Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik

    lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

    1. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan

    Tanda Tangan Elektronik.

    1. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau

    sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.

    1. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri

    sendiri atau dalam jaringan.

    1. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di

    antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau

    Sistem Elektronik lainnya.

    1. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem

    Elektronik.

    1. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau

    Dokumen Elektronik.

    1. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau

    Dokumen Elektronik dari Pengirim.

    1. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan

    Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui

    internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk

    menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.

    1. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara

    asing, maupun badan hukum.

    1. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan,

    baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

    1. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

    Pasal 2

    Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum

    sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum

    Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di

    wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan

    kepentingan Indonesia.

    BAB II

    ASAS DAN TUJUAN

    Pasal 3

    Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan

    asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih

    teknologi atau netral teknologi.

    Pasal 4

    Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan

    untuk:

    1. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
    2. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka

    meningkatkan kesejahteraan masyarakat;

    1. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
    2. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan

    pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi

    Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan

    1. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan

    penyelenggara Teknologi Informasi.

    BAB III

    INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK

    Pasal 5

    (1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya

    merupakan alat bukti hukum yang sah.

    (2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya

    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang

    sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

    (3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila

    menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam

    Undang-Undang ini.

    (4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik

    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:

    a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis;

    dan

    b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat

    dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.

    Pasal 6

    Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang

    mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi

    Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang

    tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat

    dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

    Pasal 7

    Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak

    hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik

    harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada

    padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan

    Perundang-undangan.

    Pasal 8

    (1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik dan/atau

    Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen

    Elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem

    Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem

    Elektronik yang berada di luar kendali Pengirim.

    (2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau

    Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen

    Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.

    (3) Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk

    menerima Informasi Elektronik, penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik

    dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk.

    (4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam

    pengiriman atau penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik,

    maka:

    a. waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen

    Elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada di luar kendali

    Pengirim;

    b. waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen

    Elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali

    Penerima.

    Pasal 9

    Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan

    informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan

    produk yang ditawarkan.

    Pasal 10

    (1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat

    disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.

    (2) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana

    dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


    Pasal 11

    (1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah

    selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    a. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda

    Tangan;

    b. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses

    penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;

    c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah

    waktu penandatanganan dapat diketahui;

    d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda

    Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat

    diketahui;

    e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa

    Penandatangannya; dan

    f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah

    memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.

    (2) Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud

    pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Pasal 12

    (1) Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban

    memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.

    (2) Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

    sekurang-kurangnya meliputi:

    a. sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;

    b. Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari

    penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda

    Tangan Elektronik;

    c. Penanda Tangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang

    dianjurkan oleh penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain

    yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang

    yang oleh Penanda Tangan dianggap memercayai Tanda Tangan Elektronik

    atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika:

    1. Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan

    Elektronik telah dibobol; atau

    2. keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan

    risiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan

    Tanda Tangan Elektronik; dan

    d. dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan

    Elektronik, Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan

    semua informasi yang terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut.

    (3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud

    pada ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum

    yang timbul.

    BAB IV

    PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK

    Bagian Kesatu

    Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik

    Pasal 13

    (1) Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik

    untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik.

    (2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda

    Tangan Elektronik dengan pemiliknya.

    (3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:

    a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan

    b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.

    (4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan

    berdomisili di Indonesia.

    (5) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus

    terdaftar di Indonesia.

    (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana

    dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Pasal 14

    Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)

    sampai dengan ayat (5) harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti

    kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi:

    a. metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan;

    b. hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan

    Elektronik; dan

    c. hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda

    Tangan Elektronik.

    Bagian Kedua

    Penyelenggaraan Sistem Elektronik

    Pasal 15

    (1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem

    Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap

    beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.

    (2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan

    Sistem Elektroniknya.

    (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat

    dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak

    pengguna Sistem Elektronik.

    Pasal 16

    (1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap

    Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang

    memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:

    a. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen

    Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan

    Peraturan Perundang-undangan;

    b. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan

    keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik

    tersebut;

    c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam

    Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;

    d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan

    bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang

    bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan

    e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan,

    kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.

    (2) Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana

    dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    BAB V

    TRANSAKSI ELEKTRONIK

    Pasal 17

    (1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik

    ataupun privat.

    (2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada

    ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran

    Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.

    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik

    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Pasal 18

    (1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para

    pihak.

    (2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi

    Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.

    (3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik

    internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata

    Internasional.

    (4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase,

    atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang

    menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional

    yang dibuatnya.

    (5) Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat

    (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian

    sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin

    timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata

    Internasional.

    Pasal 19

    Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik

    yang disepakati.

    Pasal 20

    (1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat

    penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.

    (2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada

    ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.

    Pasal 21

    (1) Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui

    pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.

    (2) Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan

    Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:

    a. jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi

    Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;

    b. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam

    pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa;

    atau

    c. jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam

    pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara

    Agen Elektronik.

    (3) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen

    Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem

    Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen

    Elektronik.

    (4) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen

    Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum

    menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.

    (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat

    dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak

    pengguna Sistem Elektronik.

    Pasal 22

    (1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen

    Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan

    perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.

    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu

    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


    BAB VI

    NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,

    DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI

    Pasal 23

    (1) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak

    memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.

    (2) Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

    harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha

    secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.

    (3) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang

    dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain,

    berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.

    Pasal 24

    (1) Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau masyarakat.

    (2) Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat,

    Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang

    diperselisihkan.

    (3) Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain

    yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan

    Peraturan Perundang-undangan.

    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana

    dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan

    Pemerintah.

    Pasal 25

    Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya

    intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai

    Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

    Pasal 26

    (1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap

    informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus

    dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

    (2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

    mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-

    Undang ini.

    BAB VII

    PERBUATAN YANG DILARANG

    Pasal 27

    (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau

    mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik

    dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

    (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau

    mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik

    dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

    (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau

    mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik

    dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau

    pencemaran nama baik.

    (4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau

    mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik

    dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau

    pengancaman.

    Pasal 28

    (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan

    menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi

    Elektronik.

    (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang

    ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau

    kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan

    antargolongan (SARA).

    Pasal 29

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik

    dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti

    yang ditujukan secara pribadi.

    Pasal 30

    (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses

    Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

    (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses

    Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk

    memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

    (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses

    Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar,

    menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

    Pasal 31

    (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan

    intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen

    Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang

    lain.

    (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan

    intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang

    tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem

    Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa

    pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau

    penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang

    ditransmisikan.

    (3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi

    yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian,

    kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan

    berdasarkan undang-undang.

    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada

    ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Pasal 32

    (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara

    apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,

    menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik

    dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

    (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara

    apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen

    Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

    (3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan

    terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat

    rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak

    sebagaimana mestinya.

    Pasal 33

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan

    apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan

    Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

    Pasal 34

    (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,

    menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan,

    menyediakan, atau memiliki:

    a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara

    khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana

    dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;

    b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang

    ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan

    memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai

    dengan Pasal 33.

    (2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan

    untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk

    perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.

    Pasal 35

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan

    manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik

    dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau

    Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

    Pasal 36

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan

    perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang

    mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

    Pasal 37

    Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana

    dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap

    Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

    BAB VIII

    PENYELESAIAN SENGKETA

    Pasal 38

    (1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan

    Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan

    kerugian.

    (2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang

    menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi

    yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan

    Perundang-undangan.

    Pasal 39

    (1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.

    (2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para

    pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian

    sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.

    BAB IX

    PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT

    Pasal 40

    (1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi

    Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

    (2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai

    akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang

    mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.

    (3) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik

    strategis yang wajib dilindungi.

    (4) Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat

    Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya

    ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data.

    (5) Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen

    Elektronik dan rekam cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan

    data yang dimilikinya.

    (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada

    ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


    Pasal 41

    (1) Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi

    melalui penggunaan dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi

    Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

    (2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan

    melalui lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.

    (3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi

    dan mediasi.

    BAB X

    PENYIDIKAN

    Pasal 42

    Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini,

    dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam

    Undang-Undang ini.

    Pasal 43

    (1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri

    Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung

    jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi

    wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-

    Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana

    di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.

    (2) Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana

    dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap

    privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan

    data sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

    (3) Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait

    dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri

    setempat.

    (4) Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan sebagaimana dimaksud

    pada ayat (3), penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan

    umum.

    (5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

    a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak

    pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;

    b. memanggil setiap Orang atau pihak lainnya untuk didengar dan/atau

    diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan

    tindak pidana di bidang terkait dengan ketentuan Undang-Undang ini;

    c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan

    dengan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;

    d. melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut

    diduga melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini;

    e. melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan

    dengan kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk

    melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini;

    f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan

    sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan

    Undang-Undang ini;

    g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana

    kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan secara menyimpang

    dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

    h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak

    pidana berdasarkan Undang-Undang ini; dan/atau

    i. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana berdasarkan Undang-

    Undang ini sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

    (6) Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut

    umum wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu

    satu kali dua puluh empat jam.

    (7) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi

    dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia memberitahukan

    dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasilnya kepada penuntut umum.

    (8) Dalam rangka mengungkap tindak pidana Informasi Elektronik dan Transaksi

    Elektronik, penyidik dapat berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk

    berbagi informasi dan alat bukti.

    Pasal 44

    Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut

    ketentuan Undang-Undang ini adalah sebagai berikut:

    a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan; dan

    b. alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik

    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1),

    ayat (2), dan ayat (3).

    BAB XI

    KETENTUAN PIDANA

    Pasal 45

    (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat

    (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama

    6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar

    rupiah).

    (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat

    (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun

    dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    (3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29

    dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda

    paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

    Pasal 46

    (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat

    (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda

    paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

    (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat

    (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda

    paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

    (3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat

    (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau

    denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

    Pasal 47

    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1)

    atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau

    denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

    Pasal 48

    (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat

    (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau

    denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

    (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat

    (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau

    denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

    (3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat

    (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau

    denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

    Pasal 49

    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana

    dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak

    Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

    Pasal 50

    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1)

    dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling

    banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

    Pasal 51

    (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35

    dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda

    paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

    (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36

    dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda

    paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

    Pasal 52

    (1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)

    menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan

    pemberatan sepertiga dari pidana pokok.

    (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal

    37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi

    Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang

    digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah

    sepertiga.

    (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal

    37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi

    Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan

    strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral,

    perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam

    dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah

    dua pertiga.

    (4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan

    Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua

    pertiga.

    BAB XII

    KETENTUAN PERALIHAN

    Pasal 53

    Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan Perundang-undangan dan

    kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi yang tidak

    bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku.

    BAB XIII

    KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 54

    (1) Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    (2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah

    diundangkannya Undang-Undang ini.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-

    Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


    @Referensi : novitik.blogspot.com/2010/06/undang-undang-ite.html